JABARNEWS | BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menolak diambil keterangannya oleh penyidik terkait kasus penganiayaan sopir taksi online. Bahar yang berstatus sebagai tersangka minta langsung diadili di pengadilan.
Diketahui, Habib Bahar hendak diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur Bogor, Senin (23/11/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, mengatakan, Habib Bahar menolak ketika dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan," ujar Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
Pattopoi mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Halaman selanjutnya 1 2
Diketahui, Habib Bahar hendak diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur Bogor, Senin (23/11/2020).
Baca Juga:
PGRI Sebut Guru di Indonesia Antusias Terima Vaksin Covid-19
Helmi Budiman: 109 Rumah Terancam Longsor di Cilawu, Semuanya Harus Relokasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, mengatakan, Habib Bahar menolak ketika dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan," ujar Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
Pattopoi mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Halaman selanjutnya 1 2