Polres Labuhan Batu Ringkus Satu Keluarga Yang Mengedarkan Narkoba

JABARNEWS | LABUHAN BATU – Satu keluarga di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah, ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, Minggu (22/11/2020).

Mereka yang ditangkap diantaranya Suhardi alias Unying (37) dan istrinya Eka Misdar Wati alias Wati (31), serta Pandu Prayogo alias Yoyo (19). Pandu merupakan adik dari Suhardi. Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 10,74 gram.

Baca Juga:  Ade Yasin Paparkan Jumlah Anggaran Yang Dikeluarkan Untuk Program Bogor Berkeadaban

Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tertangkapnya satu keluarga kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu atas informasi dari masyarakat melalui pesan di WhatsApp kemudian dikembangkan polisi dengan melakukan penggrebekan kerumah pelaku.

“Mereka kita gerebek pada Minggu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:  Ditinggal Sejak Bayi, Sudah 17 Tahun Sinta Tak Tahu Kabar Ibunya di Malaysia

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba diamankan dari tersangka Suhardi disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 6,03 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp230.000.

“Narkoba tersebut disimpan tersangka di bawah tempat tidurnya,” ucapnya.

Masih kata dia, dari pengakuan tersangka Suhardi sudah 3 bulan menjadi pengedar narkoba dengan omset setiap minggu mencapai 10 gram. Narkoba itu didampatnya dari seorang pria inisial B, warga Ajamu, Panai Tengah, dengan cara memesan melalui telepon genggam.

Baca Juga:  Hasil Pleno KPU di Karawang: Prabowo-Gibran Unggul Telak!

“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Martualesi. (Ptr)