Kemendikbud Segera Buka Seleksi Guru PPPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengumumkan rencana seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar).

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK merupakan upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk membuka kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten. Tujuannya, agar guru honorer mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) agar melakukan pendaftaran serta mengikuti uji seleksi untuk menjadi guru Pegawai pemerintah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. Lebih lanjut, guru-guru honorer tersebut terdaftar di data Pokok Pendidikan hingga tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga:  Heboh, Bandara Kertajati Jawa Barat Dijual ke Pihak Asing karena Sepi Terus

Selain itu, bagi lulusan pendidikan profesi guru juga dapat mendaftar, dengan catatan saat ini tidak sedang mengajar.

Berbeda dengan tahun sebelumya (2020), terdapat empat poin penting yang menjadi pembeda penyelenggaraan seleksi guru PPPK.

Berikut pembeda penyelenggaraan seleksi guru PPPK dilansir dari akun Instagram Kemendikbud pada Selasa 24 November 2020.

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG, bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Oleh karena itu, untuk mencapai satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan. 2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama berikutnya). 3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring, untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi. 4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. 5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud

Baca Juga:  KPK Minta Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri

1. Merupakan tenaga honorer K-II. 2. Maksimal berumur 59 tahun per 1 April 2020. 3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum). 4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/Kota/Provinsi. 5. Sesuai wilayah tempat mengajar, serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini. 6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka, dan dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas. 7. Pada surat, dicantumkan informasi yang terdiri dari: NUPTK/NIK; nama; tempat dan tanggal lahir; nama sekolah; mata pelajaran; kabupaten/Kota/Provinsi. (Red)

Baca Juga:  Duh! Selesai Latihan, Tiga Murid Pencak Silat Terseret Arus Sungai Cipelang Sukabumi