Gara-Gara Knalpot Bising, Para Tersangka Ini Aniaya Korban hingga Tewas

JABARNEWS | BANDUNG – Jajaran Polrestabes Bandung menahan lima tersangka dalam kasus penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuh. Para tersangka terafiliasi dengan kelompok motor

Kelima tersangka tersebut berinisial AR, AA, JK, JA dan RP alias Emil. Mereka diduga menganiaya korban berinisial YB (16) hingga meninggal dunia.

Adapun peristiwa yang mengakibatkan korban tewas itu terjadi pada awal Oktober lalu. Saat itu korban melintas di Jalan Muarasari, Kota Bandung, dengan menggunakan motor berknalpot bising sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 8 Desember 2022

Para tersangka yang berada di lokasi merasa terganggu dan menegur korban untuk menurunkan kecepatan motor. Kedua belah pihak akhirnya terlibat cekcok, kemudian korban mengeluarkan golok.

Merasa terancam, para tersangka melakukan perlawanan dengan menganiaya korban menggunakan tangan kosong, kursi lipat pos satpam, dan helm. Lantaran kalah jumlah, korban akhirnya tidak berdaya dan terkapar.

Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit selama tiga jam, sedangkan para tersangka melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Identitas Mayat Perempuan Berdaster di Tasikmalaya, Ternyata...

Polisi pun meminta keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Seminggu kemudian pihak kepolisian berhasil menangkap kelima tersangka, tapi diduga ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Sisanya masih DPO (daftar pencarian orang). Dalam waktu dekat akan kami tangkap” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:  Ini Kata Iwa Soal Mundurnya Bupati Indramayu

“Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku sakit hati. Kemudian mencari dan mengejar, dipukul. Korban meninggal dunia tiga jam setelah mendapat perawatan di rumah sakit,” ucap dia lagi.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita berupa kursi lipat, golok bersarung kayu, dan helm. “Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Yoy)