KPU Tetapkan Beberapa Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Pilkada

JABARNEWS | JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilangsungkan pada Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sejumlah persiapan terkait keamanan dan keselamatan penyelenggaraan di masa pandemi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya bekerja sama dengan banyak pihak guna memperlancar pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bogor Sebut Alasan Tambah Lokasi Pelayanan Samsat, Ini Katanya

KPU juga sudah membuat peraturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan dengan melibatkan banyak stakeholder, termasuk BNPB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Hati-hati Ada Modus Baru Curanmor di Purwakarta, Polisi Ungkap Caranya

“Protokol kesehatan ditetapkan di seluruh zona penyebaran Covid-19, apakah hijau, merah, kuning, tetap saja kerumunan dilarang. Terkait perubahan zona, itu kan bisa terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Jumat 18 Agustus 2023 Ada Disini

KPU juga menetapkan beberapa tahapan sanksi bagi pelaksana kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Arief mengatakan, pertama pelanggar akan diingatkan. Kedua, peringatan sekaligus penghentian kegiatan kampanye. Ketiga, sanksi lebih tegas apabila ada unsur pidana. (Red)