"Saya sebetulnya berharap malah ada larangan ketika ada kepala daerah itu dia juga mempunyai hubungan keluarga, jangankan dengan Ketua DPRD, dengan anggota DPRD saja seharusnya tidak boleh," kata Alex dalam acara Webinar Pembekalan Cakada yang disiarkan akun YouubTe Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga:
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi Sampaikan Ini Soal Pejabat Eselon Baru Dilantik
KPK Panggil Ketua Partai PPP Kota Banjar Soal Korupsi di Dinas PUPRKP
Alex mengatakan, hubungan keluarga antara kepala daerah dan anggota DPRD, terlebih Ketua DPRD, dapat menyebabkan konflik kepentingan serta tidak berjalannya pengawasan oleh DPRD.
Ia pun menyinggung kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih yang merupakan pasangan suami-istri.
"Bupati dan Ketua DPRD-nya itu suami istri bapak ibu sekalian, jadi apa yang bapak ibu bayangkan ketika hal itu terjadi, APBD mungkin selesai di tempat tidur pembahasannya," kata Alex.
Halaman selanjutnya 1 2