KPK Usul Keluarga Anggota DPRD Dilarang Calonkan Diri di Daerah yang Sama

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan larangan bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD di daerah yang sama.

“Saya sebetulnya berharap malah ada larangan ketika ada kepala daerah itu dia juga mempunyai hubungan keluarga, jangankan dengan Ketua DPRD, dengan anggota DPRD saja seharusnya tidak boleh,” kata Alex dalam acara Webinar Pembekalan Cakada yang disiarkan akun YouubTe Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:  Deretan Selebritis dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Jawa Barat

Alex mengatakan, hubungan keluarga antara kepala daerah dan anggota DPRD, terlebih Ketua DPRD, dapat menyebabkan konflik kepentingan serta tidak berjalannya pengawasan oleh DPRD.

Ia pun menyinggung kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih yang merupakan pasangan suami-istri.

“Bupati dan Ketua DPRD-nya itu suami istri bapak ibu sekalian, jadi apa yang bapak ibu bayangkan ketika hal itu terjadi, APBD mungkin selesai di tempat tidur pembahasannya,” kata Alex.

Baca Juga:  Kemarin, Sampah di TPS Kota Bandung Masih Menumpuk, Pengawas Beri Alasan Begini

Selain itu, Alex mengusulkan agar anggota keluarga dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk menggantikan suami, istri, atau orangtuanya.

Menurut Alex, apabila seorang kepala daerah digantikan oleh pasangan atau anaknya sendiri, tidak ada proses evaluasi terhadap kepemimpinan sebelumnya.

“Ketika itu terjadi, enggak ada proses untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan sebelumnya. Karena apa, begitu dievaluasi, maka akan membuka borok-borok ya suaminya, istrinya, orangtuanya,” ujar Alex.

Baca Juga:  Gelar Rakor Soal Rumah Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Ini Hasilnya

Ia berpendapat, sebaiknya ada jeda waktu satu periode agar anggota keluarga kepala daerah tidak dapat mencalonkan diri.

“Saya berharap Mendagri itu ada peraturan, entah itu peraturan Menteri Dalam Negeri, peraturan pemerintah, atau bahkan kalau perlu undang-undang secara tegas menyatakan enggak boleh,” kata Alex. (Red)