KPU Tetapkan Beberapa Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Pilkada

JABARNEWS | JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilangsungkan pada Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sejumlah persiapan terkait keamanan dan keselamatan penyelenggaraan di masa pandemi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya bekerja sama dengan banyak pihak guna memperlancar pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga:  Polwan Polres Purwakarta Terus Lakukan Trauma Healing kepada Para Pengungsi Gempa Cianjur

KPU juga sudah membuat peraturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan dengan melibatkan banyak stakeholder, termasuk BNPB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Selebrasi Kreativitas Anak, Disdik Purwakarta Gelar Festival Makanan dan Minuman Sehat Bagi Pelajar

“Protokol kesehatan ditetapkan di seluruh zona penyebaran Covid-19, apakah hijau, merah, kuning, tetap saja kerumunan dilarang. Terkait perubahan zona, itu kan bisa terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.

Baca Juga:  KPw BI Cirebon Gelar Kegiatan Diseminasi Laporan KEKR

KPU juga menetapkan beberapa tahapan sanksi bagi pelaksana kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Arief mengatakan, pertama pelanggar akan diingatkan. Kedua, peringatan sekaligus penghentian kegiatan kampanye. Ketiga, sanksi lebih tegas apabila ada unsur pidana. (Red)