DPRD Jabar Pastikan Pembahasan Perubahan Perda RPJMD Tidak Ditunda

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan Rencana perubahan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 Jabar tidak ditunda.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh mengatakan, tahapan awal dari Raperda tersebut yaitu persetujuan permohonan dari Gubernur ke DPRD. Oleh karena itu, dia meminta permohonan itu juga dilampirkan di Rancangan Awal (Ranwal) terhadap perubahan RPJMD.

Baca Juga:  Pajak Daerah Cianjur Capai Target 100.7 Persen

“Nah minggu lalu baru ditanda tangani. Persetujuan tersebut sebagai modal awal bagi Gubernur untuk bermohon ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Oleh di Bandung, Rabu (25/11/2020).

Namun, lanjut dia, saat ini baru memasuki tahapan awal terkait perubahan yang disesuaikan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Dipakai Saat ke Pantai, Harga Celana Kolor Atta Halilintar Bikin Nangis Netizen

Oleh menjelaskan, Ranwal yang disampaikan ke DPRD dari Gubernur mungkin terdapat revisi atau mungkin ditolak oleh Mendagri. Sehingga, sambung dia, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ingin memastikan terlebih dahulu tahapan tersebut.

Baca Juga:  Meski Terseret Ombak Pantai Karanghawu, 10 Wisatawan Berhasil Diselamatkan

“Jika tidak ada revisi atau rekomendasi dari Mendagri, menjadi ngawang-ngawang. Menentukan sesuatu tapi belum ada kepastian. Tidak bisa seperti itu,” jelasnya.

Kendati demikian, Oleh mengungkapkan, DPRD Jabar ingin merumuskan sesuatu yang sudah pasti dan tidak ngawang-ngawang.

“Raperda RPJMD bukan diundur melainkan tahapannya saja yang berjenjang,” tutupnya. (RNU)