Selesaikan Lelang Fisik April Ini, Bagian Pengadaan Setda KBB Berstrategi

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyiapkan sejumlah strategi agar proses lelang fisik tahun anggaran 2020 bisa selesai pada kuartal pertama tahun ini.

Kepala Bagian Pengadaan Setda KBB Anni Roslianti mengatakan, sesuai Instruksi Bupati tertanggal 9 Desember 2019, maka proses lelang fisik dijadwalkan selesai akhir April 2020. Oleh karena itu, pihaknya berstrategi guna implementasikannya.

“Salah satunya percepatan penerbitan surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, tim teknis, dan tim pendukung. Kemudian percepatan proses perencanaan sampai dengan pemilihan barang dan jasa,” kata Anni di kantornya, Ngamprah, Senin (10/2/2020).

Proses perencanaan itu meliputi input data ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang merupakan aplikasi berbasis web sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Baca Juga:  Cabor Tuntut Kejelasan Soal Dana Hibah KONI Kabupaten Bandung Barat

Selain itu, untuk mencapai target 100 persen pada April 2020, Bagian Pengadaan juga gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh Perangkat Daerah, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam menyiapkan rencana pengadaan.

“Dalam sepekan, kami dua kali melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seringkali mereka yang memiliki peran ini tidak paham apa yang harus dikerjakan,” kata Anni.

Sesuai Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16/2018, PA memiliki kewajiban dan wewenang untuk menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan RUP.

“Kemudian PA melaksanakan konsolidasi barang dan jasa, menetapkan PPK, menetapkan pejabat pengadaan, menetapkan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), juga menetapkan tim teknis,” terangnya.

Baca Juga:  Bahas Cara Tangkal Hoaks, Ketua AMSI Bertemu Mahfud MD

Merujuk Pasal 11 Perpres 16/2018, KPA bertugas menyusun perencanaan pengadaan (menyusun spesifikasi, Harga Perkiraan Sementara dan rancangan kontrak), menetapkan tim pendukung seperti tenaga administrasi, direksi lapangan, direksi teknis.

“Juga menetapkan tim atau tenaga ahli yaitu tim atau orang yang kompeten melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA,” sebut Anni.

Anni mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa biasanya tersendat karena PPK tak memahami langkah yang menjadi kewenangannya. Padahal, mereka memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA. 

“Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap sebagai PPK, PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPD Diminta Kirim Nota Protes ke Pemerintah dan DPR

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berharap agar PA, KPA dan PPK di setiap Perangkat Daerah bekerja secara maksimal, agar proses lelang tender berlangsung cepat dan selesai pada akhir April 2020.

Aa Umbara menginginkan seluruh perencanaan pembangunan, khususnya fisik insfrastruktur, bisa selesai pada pertengahan tahun dan bisa segera dinikmati masyarakat.

“PA, KPA dan PPK harus meningkatkan koordinasi denga bagian pengadaan barang dan jasa supaya proses lelang bisa selasai cepat, jika tidak tahu tanyakan kan disana ada fungsi bimbingan. Jangan abai dengan tugasnya,” tegas Aa Umbara. (Adv)