Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Rokok dan Liquid Ilegal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta musnahkan 930.800 batang rokok berbagai merk dan sebanyak 330 mililiter liquid vape dengan berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang dalam kurun waktu September 2019 hinga Juli 2020 dilakukan di halaman samping Kantor Bea Cukai Purwakarta di Jalan Bukit Akasia, Kota Bukit Indah pada, Rabu (25/11/2020).

“Keberhasilan penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dengan sejumlah intansi terkait, antara lain; pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP,” ujar Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Eko Darmanto.

Baca Juga:  Begini Ramalan Cuaca Jawa Barat Rabu 19 Juli 2023

Dijelaskannya, dalam kurun waktu tersebut, jajarannya telah melakukan penindakan sebanyak 14 kali atas pelanggaran ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang.

“Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp 669 juta lebih dengan nilai potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 345 juta,” ucap Eko.

Baca Juga:  Maling Motor di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus

Lalu, lanjut dia, Hasil Tembakau (HT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN)

Selanjutnya, sambung Eko, berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dirjen Kekayaan Negara nomor S-173/MK.6/KN.5/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.

“Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya dilakukan dengan cara dibakar kemudian ditimbun dalam tanah,” jelas Eko

Baca Juga:  Seru Nih! Dua Pasutri Bakal Bertarung di Pilkades Serentak Ciamis

Eko menambahkan, pihaknya tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan, maupun operasi pasar dengan Pemkab dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. Namun juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan undang-undang cukai.

“Secara persuasif kami mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih menaati aturan dalam produksi maupun peredaran Barang Kena Cukai (BKC),” ungkap Eko. (Gin)