Penanganan Darurat Covid-19, Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Swakelola

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar turut melakukan refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Instruksi Presiden Nomor 4/2020 itu pun telah ditindaklanjuti oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Surat Edaran itu menyangkut penjelasan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Anni Roslianti menjelaskan, surat edaran itu dimaksudkan untuk memberi penjelasan secara khusus tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Tak Disangka! Ini Dia Tiga Manfaat Membaca Novel, Salah Satunya Bikin Panjang Umur

Kondisi darurat Covid-19 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Darurat.

Di tingkat pemerintah daerah, jelas Anni, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mesti menetapkan kebutuhan barang/jasa untuk penanganan Covid-19 di daerah. Dalam pelaksanaannya, PA atau KPA itulah yang memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kebutuhan barang/jasa yang ditetapkan oleh PA atau KPA tersebut mesti sesuai dengan strategi dan langkah-langkah yang diambil oleh Pak Bupati dalam percepatan penanganan Covid-19 di KBB. Nanti PPK yang menunjuk penyedia untuk kebutuhan barang/jasa itu,” kata Anni di Ngamprah, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:  Jatim Jadi Tempat Studi Banding DPRD Jabar Mengenai Wacana SPP Gratis

Dalam pelaksanaannya, PPK menunjuk penyedia yang, antara lain, pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukkan penyedia yang dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.

“Pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid-19 juga dapat dilaksanakan secara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Anni, yang juga merupakan Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah KBB.

Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh perangkat daerah, perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Pelaksana swakelola terdiri atas tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawasan.

Baca Juga:  Dana Desa Wujudkan Impian Warga Dusun Ciwalur

Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, terang dia, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Anni menekankan, para pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, berupa apa saja.

“Pengadaan barang/jasa tetap harus menekankan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Harus dipastikan, tidak ada KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam penunjukkan penyedia, yang dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya. (Adv)