Pemkab Bandung Barat Siap Laksanakan Pengadaan Penanganan Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Bagian Pengadaan mengirimkan surat edaran ke setiap perangkat daerah terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19, Jumat (17/4/2020).

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020, yang berisikan penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam penanganan darurat.

Kepala Bagian Pengadaan Setda KBB Anni Roslianti mengatakan, melalui surat edaran ke setiap perangkat daerah di Pemkab Bandung Barat itu, maka setiap perangkat daerah diharapkan sudah bisa memulai pengadaan untuk penanganan Covid-19.

“Dalam kondisi darurat karena ada Covid-19 ini, kami di Pemkab Bandung Barat mesti melakukan berbagai upaya untuk penanganan, termasuk dalam hal pencegahan penyebarannya. Agar tidak ada kendala dalam pengadaannya, maka kami sampaikan surat edaran ke setiap perangkat daerah,” kata Anni.

Baca Juga:  Ingat, Kini Kartu keluarga sampai Akta Lahir Bisa Cetak Sendiri

Dia menjelaskan, tahapan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisis ketersediaan sumber daya, dan penetapan cara pengadaan barang/jasa.

Adapun dalam pelaksanaan pengadaan yang dilakukan oleh perangkat daerah, terang Anni, dapat dilakukan melalui penyedia maupun melalui swakelola. Jika pengadaan dilakukan melalui penyedia, maka tahapan dimulai dengan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Kemudian dilakukan pemeriksaan bersama dan rapat persiapan, serah terima lapangan, lalu penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau Surat Perintah Pengiriman (SPP). Setelah itu, baru dilakukan pelaksanaan pekerjaan, perhitungan hasil pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Baca Juga:  Wagub Uu: Pandemi Tidak Mengurangi Khidmat Idul Adha

“Untuk pengadaan barang, tahapan penerbitan SPPBJ sampai dengan penerbitan SPMK/SPP dapat digantikan dengan surat pesanan,” terang Anni.

Adapun dalam pelaksanaan pengadaan melalui swakelola, pelaksana swakelola mesti mengoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan Covid-19. Diperlukan pula tahapan pemeriksaan bersama dan rapat persiapan sebelum pelaksanaan pekerjaan, baru dilakukan serah terima hasil pekerjaan.

“Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam berita acara Perhitungan Bersama dan menjadi acuan untuk serah terima hasil pekerjaan atau pembayaran. Untuk penyelesaian pembayaran, juga ada beberapa tahapan, yaitu tahapan pembuatan kontrak, pembayaran, lalu dilakukan post audit,” katanya.

Baca Juga:  Cerita Para Pemain Persib Rayakan Idul Adha Jauh dari Keluarga

Dalam hal pengadaan untuk penanganan Covid-19, Anni menambahkan, Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mesti mengumumkan Rencanaa Umum Pengadaan (RUP) dengan metode pemilihan “darurat” melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Pencatatan atas penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dicatat melalui aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), setelah tanda tangan kontrak,” imbuhnya.

Anni berharap, setiap perangkat daerah yang akan melaksanakan penanganan Covid-19 tidak ragu dalam melakukan pengadaan barang/jasa, mengingat penanganan Covid-19 memerlukan langkah yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu. (Adv)