Dengan Anggaran Terbatas, UKPBJ KBB Berupaya Perkuat Peran PPK

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Keterbatasan anggaran seringkali membuat pemerintah kesulitan untuk melaksanakan suatu program dengan baik, tidak kecuali di Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Total anggaran yang dimiliki oleh Bagian Pengadaan Setda KBB pada 2020 ini ialah sebesar Rp 2,5 miliar. Jumlah tersebut mengalami pemangkasan sekitar 25 persen dari rencana semula, yang sebesar Rp 3,5 miliar.

Anggaran tersebut ditujukan untuk pelaksanaan berbagai program. Di antaranya ialah untuk perbaikan sarana dan prasarana kantor maupun fasilitas ruangan, kemudian sosialisasi dan konsultasi, untuk pemeliharaan server, maupun untuk studi banding.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) KBB Anni Roslianti mengakui, keterbatasan anggaran dapat menghambat program kerja yang sudah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga:  Dinkes Jabar: Bandung Raya Akan Segera Terapkan PSBB

Meski begitu, Anni Roslianti yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) KBB, mengaku tetap melakukan berbagai upaya agar kinerja UKPBJ bisa tetap maksimal.

Salah satu upaya itu, terang dia, ialah dengan melakukan peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Peningkatan kapasitas PPK itu meliputi kemampuan teknis hingga wawasan akan regulasi dan kebijakan yang berlaku.

Padahal, Anni mengaku, ketiadaan anggaran menyebabkan program penguatan fungsi PPK melalui bimbingan teknis jadi tidak terlaksana. Dampaknya, tahapan pengadaan barang/jasa yang dilakukan di setiap perangkat daerah bisa terganggu.

Baca Juga:  Jaga Semangat Berlatih, Pemain Muda Persib Ini Maksimalkan Semua Program

“Dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, aturannya itu sangat dinamis. Perubahan-perubahan aturan dan kebijakan terkadang tidak dipahami dengan baik oleh PPK, sebagai pihak yang melakukan penandatangan kontrak. Imbasnya, tahapan lelang bisa terlambat,” kata Anni di kantornya, Ngamprah, Rabu (8/7/2020).

Untuk menjalankan fungsi pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan PBJ, serta pelaksanaan pendampingan, Anni menyatakan, UKPBJ KBB berupaya menyiasati keterbatasan anggaran buat pelatihan PPK.

Di antaranya ialah dengan menerbitkan surat edaran setiap kali terjadi terdapat aturan dan kebijakan yang baru dalam mekanisme pengadaan barang/jasa. Seperti halnya aturan dan kebijakan untuk pengadaan barang/jasa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Terkait Gaji ke-13 serta THR ASN, Ini Penjelasan Kemenkeu

“Sayangnya, dengan surat edaran itu tidak semua PPK paham bagaimana teknis kegiatannya. Jadi sosialisasi dan bimbingan teknis bagi PPK harus selalu dilakukan, agar pengadaan barang/jasa bisa tepat waktu dan efisien,” sebutnya.

Anni menyebutkan, di lingkungan Pemkab Bandung Barat terdapat total 116 orang PPK, yang tersebar di tiap Perangkat Daerah. Sebagian besar dari para PPK itu acap kali kurang paham mengenai tugas dan wewenangnya.

“Tentu kondisi ini menghambat setiap tahapan pengadaan barang/jasa. Namun, kami selalu membuka ruang konsultasi agar setiap tahapan tepat waktu dan tidak keluar dari aturan,” tandasnya. (Adv)