JABARNEWS | BANDUNG BARAT - Hingga awal September ini, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah merampungkan 27 paket pengadaan barang/jasa dengan metode tender. Nilai total tender pada perangkat daerah di Pemkab Bandung Barat itu lebih dari Rp 26 miliar.
Kepala UKPBJ KBB Anni Roslianti menyatakan, seluruh paket pengadaan barang/jasa dengan metode tender di perangkat daerah di Pemkab Bandung Barat itu merupakan hasil rekapitulasi hingga 9 September 2020. Seluruh tender, kata dia, tercatat di aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Aplikasi SPSE ini adalah aplikasi perangkat lunak berbasis web yang dikembangkan oleh LKPP, atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lewat SPSE, informasi mengenai lelang bisa diketahui oleh publik, karena siapa saja bisa mengaksesnya secara daring,” kata Anni di kantornya, Ngamprah, Rabu (9/9/2020).
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dia menekankan, pengadaan diamanatkan menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3. "Dengan sistem ini proses tender lebih transparan dan efektif," ujar Anni.
Dia memaparkan, paket tender yang sudah rampung itu berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan), Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus), dan Sekretariat Daerah (Setda).
Halaman selanjutnya 1 2
Kepala UKPBJ KBB Anni Roslianti menyatakan, seluruh paket pengadaan barang/jasa dengan metode tender di perangkat daerah di Pemkab Bandung Barat itu merupakan hasil rekapitulasi hingga 9 September 2020. Seluruh tender, kata dia, tercatat di aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Baca Juga:
Copot Kadinkes Tanpa Siapkan Pengganti, Kebijakan Aa Umbara di Luar Nalar
KBB Siapkan Pemakaman Khusus Covid-19 di Cipatat dan Batujajar
“Aplikasi SPSE ini adalah aplikasi perangkat lunak berbasis web yang dikembangkan oleh LKPP, atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lewat SPSE, informasi mengenai lelang bisa diketahui oleh publik, karena siapa saja bisa mengaksesnya secara daring,” kata Anni di kantornya, Ngamprah, Rabu (9/9/2020).
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dia menekankan, pengadaan diamanatkan menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3. "Dengan sistem ini proses tender lebih transparan dan efektif," ujar Anni.
Dia memaparkan, paket tender yang sudah rampung itu berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan), Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus), dan Sekretariat Daerah (Setda).
Halaman selanjutnya 1 2