SPSI Jabar Minta Ridwan Kamil Revisi SK UMK Cianjur

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menilai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 masih menimbulkan persoalan yakni ada beberapa daerah yang tidak naik UMK

“Pertama kita apresiasi Gubernur sudah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati/walikota masing-masing daerah, namun dalam penetapan itu ada persoalan beberapa daerak tidak naik (UMK),” kata Roy dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:  Diduga Korban Curas, Janda Dua Anak Ditemukan Tewas di Rumahnya

Dia menjelaskan, khusus di Kabupaten Cianjur, rekomendasi dari PJS Bupati kenaikkan UMK 2021 sebanyak 8 persen. Namun, lanjut Roy, berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jabar dalam berita acara yang sudah ditandatangani rekomendasinya masih tetap 8 persen.

“Dalam SK UMK tahun 2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu diantara 10 kab/kota yang tidak naik, dengan alasan adanya surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov Jawa Barat Minta Kabupaten dan Kota Segera Kirim Sampel AFP

Surat tersebut, ungkap Roy, tidak pernah dibahas di Depeprov Jabar, karena sampai rapat tersebut selesai surat tidak pernah keluar.

“Kita tidak tahu kapan surat susulan dari Kabupaten Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar,” ungkapnya.

“Kita sangat menyayangkan kenapa tidak dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat kalau ada perubahan rekomendasi dari kabupaten/kota,” tambahnya.

Baca Juga:  Lepas Jabar Explore, Ridwan Kamil: Mereka Tetap Menerapkan 3M

Oleh karena itu, Roy meminta Gubernur Jabar untuk merevisi SK UMK Cianjur agar dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8 persen, dan juga 9 kabupaten/kota lainya.

“Gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kabupaten/kota tersebut, agar buruh di daerah tersebut juga mendapatkan keadilan,” tutupnya. (Rnu)