Pengumuman itu ialah menyangkut batas waktu bagi setiap perangkat daerah dalam mengumumkan Rancangan Umum Pengadaan (RUP) pada tahun anggaran 2021. RUP tersebut wajib diumumkan sebelum tahun 2020 berakhir, atau paling lambat ialah pada 31 Desember 2020.
Baca Juga:
Tiba di Bandung Barat, Vaksin Covid-19 Langsung Didistribusikan ke Puskesmas
PSBB Hentikan Kegiatan Sosial Budaya, Bagaimana Wisata di Lembang?
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin itu, kewajiban untuk mengumumkan RUP sebelum tutup tahun juga memiliki konsekuensi. Apabila PA tidak melaksanakannya, maka PA terancam tak bisa mengumumkan RUP.
Kepala Bagian Pengadaan Setda KBB Anni Roslianti menjelaskan, Pemkab Bandung Barat menginginkan agar kegiatan pembangunan pada 2021 berjalan sesuai dengan baik dan lancar. Oleh karena itu, diperlukan pula perencanaan yang baik dari mulai proses pengadaan.
“Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa di KBB, Pak Sekda telah menyampaikan surat pengumuman ke dinas-dinas, yang intinya ialah mengingatkan soal batas waktu pengumuman RUP tahun anggaran 2021,” kata Anni di kantornya, Ngamprah, Selasa (27/10/2020).
Halaman selanjutnya 1 2