JABARNEWS | BANDUNG BARAT - Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk memperhatikan aspek waktu.
Mengingat saat ini telah mendekati penghujung tahun, maka PPK sudah tidak memungkinkan lagi untuk memproses pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode tender atau seleksi. Pasalnya, proses lelang untuk tender memerlukan waktu setidaknya satu bulan.
Kepala UKPBJ KBB Anni Roslianti mengatakan, Peraturan Daerah KBB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 memang telah diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB.
Meski begitu, dia menekankan, penggunaan anggaran yang tersedia di perubahan APBD KBB 2020 bagi setiap perangkat daerah juga perlu memerhatikan aspek waktu. Baik waktu dalam proses pengadaannya, maupun waktu dalam pelaksanaan pekerjaannya.
“Kami sebagai unit yang melaksanakan kegiatan pengadaan mengimbau kepada para PPK untuk memerhatikan pewaktuan proses pengadaan barang/jasa. Kami tidak ingin pengadaan di perangkat daerah justru menimbulkan masalah, karena PPK mengabaikan pewaktuannya,” kata Anni di kantornya, Ngamprah, Senin (9/11/2020).
Halaman selanjutnya 1 2 3
Mengingat saat ini telah mendekati penghujung tahun, maka PPK sudah tidak memungkinkan lagi untuk memproses pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode tender atau seleksi. Pasalnya, proses lelang untuk tender memerlukan waktu setidaknya satu bulan.
Baca Juga:
Copot Kadinkes Tanpa Siapkan Pengganti, Kebijakan Aa Umbara di Luar Nalar
KBB Siapkan Pemakaman Khusus Covid-19 di Cipatat dan Batujajar
Kepala UKPBJ KBB Anni Roslianti mengatakan, Peraturan Daerah KBB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 memang telah diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB.
Meski begitu, dia menekankan, penggunaan anggaran yang tersedia di perubahan APBD KBB 2020 bagi setiap perangkat daerah juga perlu memerhatikan aspek waktu. Baik waktu dalam proses pengadaannya, maupun waktu dalam pelaksanaan pekerjaannya.
“Kami sebagai unit yang melaksanakan kegiatan pengadaan mengimbau kepada para PPK untuk memerhatikan pewaktuan proses pengadaan barang/jasa. Kami tidak ingin pengadaan di perangkat daerah justru menimbulkan masalah, karena PPK mengabaikan pewaktuannya,” kata Anni di kantornya, Ngamprah, Senin (9/11/2020).
Halaman selanjutnya 1 2 3