Waktu Tak Memungkinkan, UKPBJ KBB Tolak Pengadaan Metode Tender

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk memperhatikan aspek waktu.

Mengingat saat ini telah mendekati penghujung tahun, maka PPK sudah tidak memungkinkan lagi untuk memproses pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode tender atau seleksi. Pasalnya, proses lelang untuk tender memerlukan waktu setidaknya satu bulan.

Kepala UKPBJ KBB Anni Roslianti mengatakan, Peraturan Daerah KBB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 memang telah diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB.

Baca Juga:  Menkes Apresiasi Inovasi Pemda Sumedang Soal Ini

Meski begitu, dia menekankan, penggunaan anggaran yang tersedia di perubahan APBD KBB 2020 bagi setiap perangkat daerah juga perlu memerhatikan aspek waktu. Baik waktu dalam proses pengadaannya, maupun waktu dalam pelaksanaan pekerjaannya.

“Kami sebagai unit yang melaksanakan kegiatan pengadaan mengimbau kepada para PPK untuk memerhatikan pewaktuan proses pengadaan barang/jasa. Kami tidak ingin pengadaan di perangkat daerah justru menimbulkan masalah, karena PPK mengabaikan pewaktuannya,” kata Anni di kantornya, Ngamprah, Senin (9/11/2020).

Dia menjelaskan, tahapan pelaksanaan pemilihan pengadaan barang/jasa, baik yang berupa pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, konsultasi, maupun jasa lainnya, yang menggunakan metode pengadaan langsung, pejabat pengadaan paling cepat dapat melaksanakannya dalam waktu tujuh hari kerja.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ingatkan Truk Tambang Galian C Patuhi Jam Beroperasi

“Tahap pelaksanaan kontrak pada pengadaan barang/jasa dengan jenis pengadaan barang, paling cepat dilaksanakan dalam waktu tujuh hari kalender,” ujar Anni, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) KBB.

Adapun untuk tahap pelaksanaan kontrak pada pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 150 juta, dilaksanakan paling cepat dalam jangka waktu 30 hari kalender.

Demikian pula dengan tahap pelaksanaan kontrak pada pekerjaan konsultasi dengan nilai kontrak Rp 50-100 juta, yang dilaksanakan paling cepat dalam jangka waktu 30 hari kalender.

Baca Juga:  Razia di 34 Titik di Bogor, 15 Anggota GMBI Diamankan karena Hal Ini

“Untuk pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode tender atau seleksi, tidak dapat kami tindaklanjuti, karena proses tender atau seleksi itu kan memerlukan waktu minimal 30 hari kerja. Sekarang saja sudah November, jadi paling cepat lelang baru selesai pada Desember,” katanya.

Walaupun proses lelang bisa selesai, dia menekankan, pemenang lelang tidak akan mungkin melaksanakan pekerjaan dengan waktu yang tersisa. Apalagi, pada Desember terdapat cuti bersama yang waktunya cukup panjang.

“Tahun anggaran 2020 ini kan tinggal satu bulan lagi. Bahkan, mengingat adanya libur panjang akhir tahun, anggaran belanja tahun anggaran 2020 akan ditutup pada 22 Desember mendatang,” tukas Anni. (Adv)