Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Sebagai unit kerja di Pemkab Bandung Barat, UKPBJ KBB melekat pada Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah KBB.
Baca Juga:
Tiba di Bandung Barat, Vaksin Covid-19 Langsung Didistribusikan ke Puskesmas
PSBB Hentikan Kegiatan Sosial Budaya, Bagaimana Wisata di Lembang?
Fungsinya sentral dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, lantaran bertugas mengelola ketepatan lelang barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 34 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa UKPBJ KBB tak hanya bertugas melakukan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
UKPBJ KBB juga bertugas melakukan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun melakukan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4