JABARNEWS | BANDUNG BARAT - Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Sebagai unit kerja di Pemkab Bandung Barat, UKPBJ KBB melekat pada Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah KBB.
Fungsinya sentral dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, lantaran bertugas mengelola ketepatan lelang barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 34 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa UKPBJ KBB tak hanya bertugas melakukan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
UKPBJ KBB juga bertugas melakukan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun melakukan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Sebagai unit kerja di Pemkab Bandung Barat, UKPBJ KBB melekat pada Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah KBB.
Baca Juga:
Copot Kadinkes Tanpa Siapkan Pengganti, Kebijakan Aa Umbara di Luar Nalar
LMHARI Duga BMKG Curangi Peserta Lelang Dengan Perubahan Sepihak
Fungsinya sentral dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, lantaran bertugas mengelola ketepatan lelang barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 34 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa UKPBJ KBB tak hanya bertugas melakukan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
UKPBJ KBB juga bertugas melakukan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun melakukan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4