Meski Anggaran Terbatas, UKPBJ KBB Tetap Pasang Standar Pelayanan Tinggi

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Sebagai unit kerja di Pemkab Bandung Barat, UKPBJ KBB melekat pada Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah KBB.

Fungsinya sentral dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, lantaran bertugas mengelola ketepatan lelang barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan.

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 34 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa UKPBJ KBB tak hanya bertugas melakukan pengelolaan pengadaan barang/jasa.

UKPBJ KBB juga bertugas melakukan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun melakukan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.

Dalam hal pengelolaan LPSE, penjabaran dari tugas UKPBJ KBB pun memiliki daftar panjang. Dari mulai memfasilitasi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga penyedia.

Baca Juga:  Wapres Kunker ke Cirebon, Sempatkan Ziarah Makam Sunan Gunung Jati

Selain itu, UKPBJ KBB juga mesti mengelola layanan, kapasitas, dan keamanan informasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) serta sistem pendukungnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam hal pengelolaan LPSE, UKPBJ KBB juga harus menerapkan dan mengelola standar layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar layanan itu meliputi pengelolaan kebijakan layanan, pengorganisasian layanan, pengelolaan aset layanan, pengelolaan risiko layanan, pengelolaan layanan help desk, pengelolaan perubahan.

Kemudian pengelolaan kapasitas, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keamanan perangkat, pengelolaan keamanan operasional layanan, pengelolaan keamanan server dan jaringan.

Di samping itu, ada pula pengelolaan kelangsungan layanan, pengelolaan anggaran layanan, pengelolaan pendukung layanan, pengelolaan hubungan dengan pengguna layanan, pengelolaan kepatuhan, serta penilaian internal.

Baca Juga:  Ngeri, Jumlah Gay Penderita HIV Aids Di Purwakarta Meningkat

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala UKPBJ KBB Anni Roslianti mencanangkan tata kelola Perfect, yang merupakan singkatan dari Procurement for Effectivity, Comfortability, and Security.

Dalam rangka mendukung keefektifan, kenyamanan, dan keamanan dalam pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, UKPBJ KBB pun melakukan penataan sarana dan prasarana.

“Untuk penataan sarana dan prasarana itu, kami melakukan renovasi kantor, yang baru menyentuh lobby, lalu ruangan untuk pegawai, pejabat, kelompok kerja (pokja), dan ruangan rapat. Itu dimaksudkan untuk peningkatan kualitas layanan,” kata Anni, Senin (16/11/2020).

Dia mengaku bahwa UKPBJ KBB menetapkan standar yang tinggi dalam memberikan pelayanan. Di antaranya meliputi ruang kerja, yang meliputi ruang penerima tamu, ruang pertemuan dengan penyedia, ruang rapat internal, ruang pejabat UKPBJ, ruang arsip, ruang kerja pegawai, dan ruang evaluasi kualifikasi/penawaran.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Hujan Es Bakal Terjang Wilayah Bogor

“Namun, untuk sementara ini baru bisa melakukan renovasi seadanya, karena memang anggarannya juga terbatas, Rp 150 juta,” kata Anni, yang juga menjadi Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) KBB.

“Renovasi selebihnya akan dilakukan tahun depan, termasuk dengan peningkatan standar peralatan seperti meja kursi, perangkat komputer, dan jaringan internet,” katanya, melanjutkan.

Anni menilai, kebutuhan anggaran untuk penataan sarana dan prasarana yang mumpuni di UKPBJ KBB mencapai sekitar Rp 1 miliar. Kebutuhan anggaran itu termasuk untuk pemasangan CCTV, hingga upgrade server yang sudah bertahun-tahun tidak diperbarui.

“Sebagai unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan, kualitas standarisasi sarana dan prasarana akan berdampak pada pencapaian kinerja yang optimal, efektif, dan efisien,” katanya. (Adv)