Pemkab Purwakarta Dorong Setiap Desa Untuk Bisa Lebih Peka

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendorong setiap desa di wilayah tersebut, untuk bisa berinovasi dan lebih peka untuk menggali potensi unggulan, misalnya di bidang agro bisnis.

Dengan adanya dorongan ini, diharapkan nantinya bisa berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional paska adanya pandemi Covid-19.

“Salah satu program pemerintah dalam mendukung pembangunan wilayah desa, yakni dengan memberikan stimulus berupa penyertaan modal pemerintahan desa melalui alokasi dana desa,” ujar Jaya Pranolo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (25/11/2020).

Ia menambahkan desa merupakan satuan wilayah terendah dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia. Setelah lahirnya UU Desa, wilayah pedesaaan diharapkan dapat menjadi wilayah mandiri secara sosial, budaya, ekonomi dan politik.

Dijelaskan Jaya, adanya dana desa ini bisa memberikan manfaat yang sangat besar bagi desa. Karena, dengan anggaran tersebut pemerintahan desa bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayahnya. Termasuk diarahkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa menuju desa mandiri yang lebih maju.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa, Kades Cigadog Garut Terancam Hukuman Penjara Minimal Empat Tahun

Jaya menilai, sebenarnya hampir seluruh desa di wilayah kerjanya ini memiliki potensi agro bisnis yang bisa dikembangkan.

“Nah, potensi-potensi ini harus dikelola dengan maksimal, baik oleh pemerintah desa maupun masyarakatnya,” ucap Jaya.

Jika hal tersebut dikelola secara maksimal, sambung dia, dipastikan akan berimplikasi terhadap perekonomian warga di desa itu sendiri.

Untuk itu, kata Jaya, pihaknya akan terus berupaya membantu mendorong supaya masyarakat bisa mengembangkan seluruh potensi agro bisnis di wilayah itu.

“Melalui anggaran yang ada, kami yakni bisa mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam hal ini, tugas kami hanya mendorong,” paparnya.

Jaya menuturkan, dalam mendorong perekonomian desa yang mandiri sesuai amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015, maka pemerintah membuat kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga:  Nyelekit Banget! Harga Cabai di Bandung Barat Konsisten Naik, Kini Rp125 Ribu Per Kilo

“Pembentukan BUMDes, tak lain merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Hal tersebut tercantum dalam Permendes No 19 Bab III pasal 4 (ayat 1-5) Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat lintas bidang,” jelasnya.

Bidang dan kegiatan tersebut antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan pedesaan, BUMDes atau BUMDes bersama, embung, dan sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan desa.

Diketahui, BUMDes, menurut Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 ayat (6), didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga:  Kabel di Taman Raflesia Ciamis Terbakar, Warga Sempat Panik

Lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa ini didirikan dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

BUMDes merupakan instrument pemberdayaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki desanya.

Pengembangan potensi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi.

Disamping itu, keberadaan BUMDes juga membawa dapak terhadap peningkatan sumber pendapatan asli desa (PAD) yang memungkinkan desa untuk mampu melakukan sebuah pembangunan dan juga untuk peningkatan kesejahteraan secara lebih optimal.

Selaras dengan Program Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam salah satu penjabaran dari Visi Pembangunan Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 – 2023 yaitu Mewujudkan Purwakarta Istimewa sebagai cita-cita pembangunan Purwakarta. (Gin)