Kasus Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung, Ini Keputusan Pemkab Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan menyerahkan kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Megamendung ke kepolisian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, mengaku sudah membuat laporan ke Polres Bogor untuk mencari ‘dalang’ di balik kerumunan massa yang diduga kuat melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Hibur Pengunjung Saat Imlek, Ini Yang Disuguhkan Sari Ater Subang

“Satgas sudah membuat laporan polisi dan melimpahkan kewenangan dalam pemeriksaan pengenaan sanksi. Jadi kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian,” kata Irwan, Rabu (25/11/2020) dilansir dari laman Merdeka.com.

Irwan mengatakan, jika mengacu pada Perbup Bogor Nomor 60 tahun 2020, terdapat klausul denda administrasi Rp50 juta jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Namun, satgas kesulitan mengidentifikasi subjek yang akan dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Keren! Denpasar Kembangkan Nanas Madu Asal Subang

“Sanksi memerlukan bahan komprehensif, pemeriksaan bersama. Subjeknya harus jelas, perlu pembuktian dan sebagainya. Satgas sudah membuat laporan polisi dan melimpahkan kewenangan pemeriksaan kepada polisi,” kata Irwan.

Baca Juga:  Indonesia Digital Conference 2020, Perlu Kolaborasi Untuk Keberhasilan Entitas Bisnis

Dia menjelaskan, laporan itu dibuat pada Senin (23/11/2020).

“Yang laporkan itu soal kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan,” katanya. (Red)