Ini Syarat Bagi Guru di Jabar yang Ingin Dapatkan Rumah Bersubsidi

JABARNEWS | DEPOK – Program rumah bersubsisi bagi pendidik dan tenaga pendidik (tendik) banyak diminati. Program rumah bersubsidi yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program Bakti Padamu Guru (Bataru) diperuntukkan bagi pendidik dan tenaga pendidikan baik status PNS maupun non PNS. Program tersebut tersebar di 17 kota/kabupaten di Jabar.

Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengatakan dari 17 kota/kabupaten itu Kota Depok adalah salah satunya. Mereka yang bisa ikut program ini mulai dari level SMA/SMK, SLB atau bahkan SMP dan SD.

“Dari 17 wilayah tadi, dua berada di level kota dan sisanya kabupaten. Dimana lokasinya: Dua di level kota yakni Kota Banjar dan Kota Depok, sisanya di level Kabupaten Sukabumi, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cirebon, Kuningan, Cianjur, Ciamis dan sebagainya,” kata Dedi, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:  TMMD ke 113, Wabup Purwakarta: Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Untuk harga yang ditawarkan sekitar Rp150 juta. Uang muka untuk program ini sekitar Rp8-10 juta sampai proses dapat kunci. Cicilan per bulan di kisaran Rp900ribu.

“Artinya dengan Rp8-10 juta mereka sudah dapat kunci rumah. Cicilannya per bulan Rp900 ribu. Nah ini adalah bagian yang kita dorong dalam rangka mensejahterakan guru,” ucapnya.

Secara teknis, penyelenggara pendidikan bisa menghubungi kantor cabang dinas. Nanti TU cabang dinas yang menentukan potensi lokasi yang disesuaikan kondisi guru.

Baca Juga:  Gerindra Jabar: Selangkah Lagi Pradi Maju Pilkada Depok

“Mudah-mudahan dengan fasilitas subsidi ini antara kondisi kesejahteraan dengan setiap bulan yang tadinya harus bayar kontrakan jadi berkurang sehingga bertambahlah kesejahteraan para guru. Guru ini bukan hanya PNS tapi juga non PNS,” katanya.

Mekanismenya ada dokumen secara umum seperti perhitungan gaji, KTP, biodata. Kemudian gaji di bawah Rp8juta dan belum memiliki rumah.

“Masa pengabdian enggak ada, hanya mungkin kaitan dengan umur karena berkaitan dengan lamanya penghitungan cicilan. Kalau umur masih jauh dari batas pensiun biasa 15 sampai 20 tahun cicilan,” ungkapnya.

Sejauh ini, Kota Depok belum ditentukan titiknya karena izinnya belum dikantongi. Namun untuk wilayah lain sudah siap dan awal Desember akan dilakukan ground breaking.

Baca Juga:  PDAM Purwakarta Terapkan Solusi Jangka Pendek Tangani Krisis Air Bersih

“Dari 17 kota/ kabupaten tadi, Depok izinnya memang belum dikantongi. Yang lain sudah siap dan akan peletakan batu pertama Desember nanti,” paparnya.

Untuk kuota Depok sendiri memang diakui lebih sedikit dibanding wilayah lain. Hal itu karena keterbatasan lahan.

“Yang jelas kuota di Depok lebih sedikit dibanding daerah lain. Kalau daerah lain ada sampai 600 (unit), Depok hanya kisaran di bawah 100 karena lokasi tanahnya sulit (mahal). Tipe rumah subsidi ini 30-36. Kalau Depok kendalanya lahan, keterbatasan lahan yang sifatnya komersial sehingga sangat tinggi,” pungkasnya. (Red)