"Yang pertama, ini pasti dan sudah wajib dilaksanakan yaitu melaksanakan protokol kesehatan," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 dr. Dewi Nur Aisyah dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Korban Pelaku Pencabulan di Cirebon Capai 13 Orang
Catat Rekor, Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Subang Capai 133 Orang
Ia mengatakan rumah-rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan diharapkan menyediakan fasilitas cuci tangan, memberikan tanda jaga jarak, dan juga mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Kemudian, petugas di rumah ibadah tersebut juga diharapkan untuk memastikan bahwa setiap pengunjung yang datang untuk selalu pakai masker, baik ketika sedang beribadah maupun ketika berada di lingkungan rumah ibadah tersebut.
"Jadi ini juga wajib dilakukan ketika kita sedang mau melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Maskernya wajib dipakai dan tidak boleh dilepaskan. Dan bahan maskernya juga jangan sampai tidak sesuai atau tidak punya kemampuan filtrasi sama sekali. Minimal berbahan katun tiga lapis," kata Dewi.
Halaman selanjutnya 1 2