Guru Non-PNS di Madrasah Dapat BSU dari Kemenag

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Agama, Fachrul Razi secara simbolis menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Bukan PNS kepada lima orang perwakilan. Masing-masing mendapat BSG Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total Rp1,8 juta.

Bantuan diberikan usai Upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2020, di Kantor Kementerian Agama, Selasa (25/11/2020). Penyerahan bantuan ini sekaligus menandai akan dimulainya proses pencairan BSG bagi GTK Madrasah Non PNS.

Baca Juga:  3 Bocah Perempuan di Medan Curi Uang 40 Juta di Toko Kelontong

Fachrul mengatakan, di masa pandemi guru memiliki peran besar untuk menjaga keberlangsungan bangsa. Ia pun mengapresiasi para guru yang telah berdedikasi tanpa henti selama pandemi Covid-19. BSG menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap perjuangan dan dedikasi para guru.

“Meskipun kondisi masyarakat sedang menghadapi pandemi Covid-19, akan tetapi guru tetap menunjukkan baktinya kepada peserta didik, dan masyarakat dan negara,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Diprediksi Akan Melonjak Usai Lebaran, Polda Jabar Mulai Rekayasa Lalin Wilayah Puncak

Menurutnya, kondisi yang sulit selama pandemi ini terbukti tidak menjadi halangan bagi para guru untuk terus menjalankan tugas mulia mendidik para penerus bangsa. Dedikasi dan semangat guru untuk senantiasa menjaga keberlangsungan NKRI, perlu terus dilakukan tanpa henti.

Hal ini sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam HGN 2020, Bakti Guru, Lindungi Negeri.

“Tema ini mengandung makna bahwa bakti para guru dari dulu sampai sekarang hingga di masa yang akan datang, dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan negeri kita tercinta,” sambung Fachrul.

Baca Juga:  Dandim 0608 Cianjur: Hindari Kerumunan di Tahun Baru 2021

Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan bahwa Kementerian Agama akan memberikan BSU kepada 543.928 GTK Non PNS pada RA/Madrasah.Mereka akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan. (Red)