Terima Penghargaan Dari KI, Uu Ruzhanul Ulum: Informasi Sebagai Hak Masyarakat

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar kembali menerima penghargaan sebagai pemprov paling inovatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat, penghargaan tersebut sudah tiga kali berturut-turut di dapatkan oleh Pemrov Jabar dari tahun 2018.

Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, sebelum diberikannya penghargaan tersebut, pihak KI telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) KI selama tiga bulan terkait keterbukaan informasi publik yang di antaranya pada pemerintah provinsi.

Pemprov Jabar merupakan provinsi ketiga setelah DKI Jakarta dan Jateng yang menerima penghargaan yang diumumkan oleh Ketua KI Pusat bersama Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin.

“Hari ini kami diumumkan sebagai salah satu pemda provinsi dengan keterbukaan informasi publik yang dianggap oleh tim penilai sebagai kategori juara,” kata Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Kang Uu juga menjelaskan, penghargaan ini membuktikan Pemda Provinsi Jabar berkomitmen mengelola pemerintahan dengan informasi transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau masyarakat.

Secara penilaian, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, Jabar ada dalam tiga besar dengan nilai 98,15, setelah Jateng 99,07, dan DKI Jakarta dengan nilai 99,07.

Baca Juga:  Apindo: Sektor Industri Kabupaten Bekasi Bersiap Beroprasi Penuh

Keterbukaan informasi, kata Kang Uu, merupakan hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan bernegara. Publik wajib diberitahu setiap kebijakan, keputusan, dan program pemerintah yang sedang berjalan. Semua prosesnya harus transparan mulai dari legalitas, anggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi.

“Kalau tidak diketahui, nanti masyarakat tidak bisa memanfaatkan program. Apalah artinya kebijakan pemerintah tapi masyarakat tidak mengetahui,” kata sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini.

Keterbukaan informasi juga mutlak dalam rangka pengawasan pembangunan oleh masyarakat. Dalam hal ini, Pemda Provinsi Jabar selalu menganut prinsip keterbukaan dan tidak alergi terhadap masukan masyarakat.

“Pemda Provinsi Jabar tidak pernah menutup-nutupi kebijakan yang dicanangkan. Masyarakat dipersilakan mengakses informasi pembangunan seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya melalui kanal- kanal resmi,” katanya.

Kang Uu mencontohkan, dalam penanganan COVID-19, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar selalu mengutamakan transparansi data. Sejak awal pandemi, Jabar sudah memiliki aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 (Pikobar) yang direplikasi di kabupaten/kota dengan nama berbeda.

Selain Pikobar, ada juga Command Center sebagai dasbor bagi pimpinan di Jabar untuk mengelola informasi. Kemudian ada aplikasi Sapawarga sebagai kanal komunikasi Gubernur/Wakil Gubernur langsung dengan warga dan belakangan dipakai untuk pendataan bansos provinsi.

Baca Juga:  Satu Korban Tertimbun Longsor di Cianjur Belum Ditemukan

Kang Uu juga mengapresiasi kinerja Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar sebagai PPID Utama dalam mempertahankan prestasi ini selama 3 tahun berturut-turut.

“Saya apresiasi kepala dinas, kepala badan/kantor, juga kepala biro yang selalu menginformasikan kepada masyarakat terkait keputusan-keputusannya,” ucap Uu.

Penghargaan ini, kata Kang Uu, juga tidak akan mungkin didapat Pemda Provinsi Jabar jika tidak didukung oleh media massa. Selama kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, media telah menjadi mitra terbaik yang menjadi penghubung antara pemda dengan masyarakat. Media juga menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih juga ke media baik mainstream dan tidak mainstream. Sehingga mayarakat bisa membaca informasi baik dari medsos ataupun media lainnya. Media alat memperpanjang informasi kepada masyarakat, memperpanjang harapan dan keinginan, aspirasi msyarakat,” katanya.

Wapres RI Ma’ruf Amin sebagai pihak yang membidani penghargaan, mengapresiasi badan publik yang telah menyajikan kemudahan informasi bagi masyarakat. Ia berharap peraih penghargaan terus berkomitmen mempertahankan capaian dengan mengutamakan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Terapkan komitmen dan strategi yang tepat. Junjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terhadap setiap aspek pelayanan informasi kepada publik,” kata Wapres.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Ngantuk, Bus Bawa Puluhan Pemudik Tiba-tiba Oleng Lalu Terguling di Tol Japek

Keterbukaan informasi publik, jelas Wapres, bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945. Aturannya kemudian diturunkan oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menuturkan, monev yang dilakukan langsung diawasi wakil presiden. Di tengah pandemi KI pusat, aktif mendorong badan publik memberikan layanan informasi yang menstimulus kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan gaya hidup sehat.

Penghargaan yang diraih jangan dianggap sebagai bentuk kontestasi, namun harus dimaknai sebagai komitmen implementasi keterbukaan informasi publik. “Terimakasih seluruh badan publik yang telah berkomitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 merupakan yang kesepuluh diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di bawah pengawasan langsung Wapres. Penghargaan kepada tujuh kategori badan publik dengan predikat Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif.

Ketujuh badan publik itu yakni kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik. (Red)