Peningkatan tahapan itu dilakukan karena polisi menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.
Baca Juga:
Banyak Desakan, WHO Selidiki Awal Mula Covid-19 Yang Meresahkan Dunia
Yana Mulyana Upayakan Ekonomi di Kota Bandung Meningkat
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Meski begitu, Ditreskrimum Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Patoppoi mengatakan, peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar pada Rabu (25/11/2020).
Halaman selanjutnya 1 2 3