Dalam melakukan rapat dengan Komisi IX DPR RI, Ida Fauziah mengatakan, dari sebanyak 34 provinsi di Indonesia enam diantaranya menaikan besaran UMP 2021 dan satu provinsi belum menentukan.
Baca Juga:
Hari Ke-10 Pencarian Korban Longsor Sumedang, Basarnas Bandung: Fokus Dua Sektor Lokasi
Operasi Pamrahwan, Satgas Batalyon Armed 9 Pamit ke Kesultanan Ternate
"Enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi daripada 2020 adalah Jawa Tengah, DI Yoguakarta, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu," kata Ida, dalam rapat yang dilakukan secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Ida mengakui, pihaknya memutuskan untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ida mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak Covid-19, dan berbagai pandangan dan masukan baik dari serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan.
Halaman selanjutnya 1 2