JABARNEWS | BANDUNG - Seorang peria berinisial DS (25) alias Anjasmara ditangkap polisi, terkait diduga menjalankan bisnis senjata api rakitan ilegal.
Anjasmara, yang berasal dari Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya ini ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diketahui membuat senjata api rakitan, memodifikasi senjata api dan menjualnya layanan e-commerce.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama dua tahun.
"Proses produksi dilakukan di rumahnya di Tasikmalaya. Anjasmara mengaku belajar merakit serta memodifikasi senjata itu secara otodidak," ujar Kombes Pol Erdi, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, empat senjata api rakitan, sepuluh butir peluru tajam, dua butir selongsong airsoft gun, empat pin ramset, 51 butir selongsong, enam korek api, tiga lakban, 150 butir peluru hampa, satu borgol, 300 lebih peluru gotri.
Halaman selanjutnya 1 2
Anjasmara, yang berasal dari Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya ini ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diketahui membuat senjata api rakitan, memodifikasi senjata api dan menjualnya layanan e-commerce.
Baca Juga:
Pagi Ini, Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Aceh Jaya
Lima Aplikasi Anti Lemot Saat Mengirim File Di Hp Android
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama dua tahun.
"Proses produksi dilakukan di rumahnya di Tasikmalaya. Anjasmara mengaku belajar merakit serta memodifikasi senjata itu secara otodidak," ujar Kombes Pol Erdi, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, empat senjata api rakitan, sepuluh butir peluru tajam, dua butir selongsong airsoft gun, empat pin ramset, 51 butir selongsong, enam korek api, tiga lakban, 150 butir peluru hampa, satu borgol, 300 lebih peluru gotri.
Halaman selanjutnya 1 2