Terlibat Bisnis Senjata Api Ilegal, Anjasmara Ditangkap Polda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang peria berinisial DS (25) alias Anjasmara ditangkap polisi, terkait diduga menjalankan bisnis senjata api rakitan ilegal.

Anjasmara, yang berasal dari Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya ini ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diketahui membuat senjata api rakitan, memodifikasi senjata api dan menjualnya layanan e-commerce.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama dua tahun.

Baca Juga:  Seorang Bocah Hilang Terbawa Arus Arus Sungai Ciliwung Bogor

“Proses produksi dilakukan di rumahnya di Tasikmalaya. Anjasmara mengaku belajar merakit serta memodifikasi senjata itu secara otodidak,” ujar Kombes Pol Erdi, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, empat senjata api rakitan, sepuluh butir peluru tajam, dua butir selongsong airsoft gun, empat pin ramset, 51 butir selongsong, enam korek api, tiga lakban, 150 butir peluru hampa, satu borgol, 300 lebih peluru gotri.

Baca Juga:  Dikdik Suratno Tak Ingin Kajadian Polio Ada di Kota Cimahi, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

Kemudian, tiga laras senjata, enam selongsong ori, dua peluru ramset rakitan, lima silinder baja, dua peluru untuk AK47, dan 150 selongsong bekas ramset.

Baca Juga:  Siswa dan Aparat Kompak Bangun Jembatan Gantung

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1957.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (Red)