"Manajemen Talenta ASN merupakan sebuah proses komprehensif dan dinamis untuk mengelola dan mengembangkan ASN yang memiliki potensi terbaik sesuai jabatan yang dipangku atau dituju dalam organisasi melalui pengembangan yang searah dan terintegrasi," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga:
Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komjen Listyo Sigit: Hukum Harus Ditegakkan
Dedi Mulyadi Dukung Listyo Sigit yang Tak Akan Proses Gugatan Anak Pada Orangtua
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan yang tercantum didalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Agus menjelaskan bahwa tujuan Manajemen Talenta ASN diantaranya adalah untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik.
"Untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional," jelasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemenpan dan RB, Sudibyo menuturkan bahwa Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem Manajemen Karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi.
Halaman selanjutnya 1 2