Dengan ditetapkannya Purwakarta sebagai zona merah penyebaran Covid-19, bagaimana tata cara pelaksanaan akad nikah?
Baca Juga:
Cianjur Jadi Tuan Rumah HPN 2021, Herman: Jangan Lupakan Prokes
Marak Berita Hoaks, Reisa Broto Asmoro: Penyebarannya Banyak di Medsos
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H. Tedi Ahmad Junaedi, layanan nikah tetap berjalan, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di KUA," ucap Tedi, pada Kamis (26/11/2020).
Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. Menurut dia, pembatasan ini demi menghindari kerumunan.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4