Masuk Zona Merah, Begini Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat terkait risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jawa Barat, saat ini tingkat risiko dan kewaspadaan Kabupaten Purwakarta kembali meningkat menjadi zona merah atau daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Dengan ditetapkannya Purwakarta sebagai zona merah penyebaran Covid-19, bagaimana tata cara pelaksanaan akad nikah?

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H. Tedi Ahmad Junaedi, layanan nikah tetap berjalan, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

“Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di KUA,” ucap Tedi, pada Kamis (26/11/2020).

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. Menurut dia, pembatasan ini demi menghindari kerumunan.

Baca Juga:  KIK Belum Adakan Rapat Terkait Kursi Ketua MPR

Sesuai protokol kesehatan, sambung Tedi, salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yakni physical distancing atau menjaga jarak antar orang.

“Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker,” paparnya.

Adapun aturan ketiga yakni petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Bagaimana jika ijab kabul di luar kantor KUA? Tedi meminta agar dilakukan di ruang terbuka atau setidak-tidaknya di ruangan berventilasi sehat.

Baca Juga:  DPRD Ciamis Minta Pemerintah Teliti Situs Diduga Peninggalan Kerajaan

“Pernikahan boleh diselenggarakan diluar Kantor Urusan Agama (KUA),  namun harus diatur dengan peraturan yang ketat. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dalam akad nikah tersebut dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang,” papar Tedi.

Selain itu, kata Tedi, saat akad nikah digelar, para hadirin harus menggunakan masker dan menerapkan prinsip physical distancing.

“Insya Allah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, pernikahan akan indah, aman dan nyaman bagi siapapun yang menghadirinya,” ucap Tedi.

Dia menegaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kemenag untuk sementara waktu akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

Baca Juga:  Ratusan Santri Geruduk Polres Ciamis Tengah Malam, Minta Polisi Usut Kasus Pencabulan Sesama Jenis

“Beberapa layanan yang ditiadakan sementara waktu antara lain bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan lainnya. Kami juga mengimbau agar melangsungkan pernikahan di KUA,” imbuhnya.

Tak lupa, Tedi meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjalankan program-program adaptasi kebiasaan baru yang berkaitan dengan perubahan perilaku seperti tak lupa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M).

“Kami juga menghimbau masyarakat agar dapat melindungi diri sendiri dan membantu mencegah penyebaran virus covid-19 kepada orang lain. Dengan begitu dapat membantu melakukan langkah-langkah yang dianjurkan pemerintah,” pesannya. (Gin)