Mengingat, kepulangan Akun Kurniadi, menyisakan siapa penggantinya untuk menjadi wakil rakyat yang duduk di Gedung Putih Ciganea Purwakarta, dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca Juga:
Resmikan Mushola di Polsek Cibatu, Begini Pesan Kapolres Purwakarta
Besok, Satpol PP Purwakarta Akan Tindak Truk Pengangkut Tanah Merah di Sukatani
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai pasal 5 ada tiga klasifikasi untuk PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Lantas, siapa pengganti Akun Kurniadi yakni anggota DPRD dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan Purwakarta III, yang meliputi Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Pondoksalam, Kecamatan Kiarapedes.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4