Teka-teki Pergantian Anggota DPRD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Akun Kurniadi dari Fraksi Golkar, telah tutup usia pada Senin (23/11/2020). Hal itu, disinyalir akan menimbulkan sebuah polemik perebutan kursi panas legislator tersebut.

Mengingat, kepulangan Akun Kurniadi, menyisakan siapa penggantinya untuk menjadi wakil rakyat yang duduk di Gedung Putih Ciganea Purwakarta, dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai pasal 5 ada tiga klasifikasi untuk PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Lantas, siapa pengganti Akun Kurniadi yakni anggota DPRD dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan Purwakarta III, yang meliputi Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Pondoksalam, Kecamatan Kiarapedes.

Baca Juga:  Suka Berburu Giveaway? Lakukan Tips Ini Biar Menang

Komisioner Divisi Teknis Penyelanggaraan pada KPU Purwakarta, Dian Hadiana mengaku saat ini pihaknya masih menunggu berkas pengajuan untuk proses PAW dari DPRD Purwakarta.

“Setelah berkas dari pimpinan DPRD lengkap untuk persyaratan PAW, KPU Purwakarta akan melakukan verifikasi,” ujar Dian, Kamis (26/10/2020).

Kemudian, terkait perolehan suara terbanyak, kata dia, setelah Akun Kurniadi, dengan suara sah 3512 yang membawa dirinya menduduki kursi legislasi, yaitu UM Sulaeman dengan raihan suara 2906.

“Setelah UM Sulaeman, yakni Ida Mardiana mendapat 1372 suara, Lina Nur Sylvia dengan raihan 1321 suara,  HM Rasmita mendapat 810 suara, dan terakhir Ika Kartika dengan raihan 604 suara,” jelas Dian.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi, mengatakan, pihaknya akan memproses PAW tersebut, yang juga tengah menunggu rekomendasi dari Partai Golkar.

“Kita masih dalam masa berkabung, nanti saya urus (PAW) ketika sudah tujuh hari. Juga, di internal Partai Golkar sendiri belum ada pembahasan terkait proses PAW,” ujar Ahmad Sanusi kepada Wartawan, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:  Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan Rakyat

Ia mengatakan, setelah dikomunikasikan di internal partai yang bersangkutan, pihaknya juga menunggu hasil rapat internal yang akan dilakukan di internal DPRD Kabupaten Purwakarta.

Terpisah, aktivis sekaligus pengamat politik di Kabupaten Purwakarta Asep Dzulvickor mengatakan dengan adanya penggantian PAW ini memungkinkan akan menjadi pembahasan yang sangat panjang dari internal partai yang bersangkutan.

“Kalau menilai, bakal jadi pembahasan panjang, tidak akan dengan mudah dengan langsung menunjuk pengganti, sesuai klasifikasi hasil suara sah terbanyak urutan berikutnya yang mengisi kekosongan dewan,” ujar Dzulvickor, Kamis (26/11/2020)

Ia menjelaskan, meskipun secara gamblang data KPU terkait perolehan suara Dapil III Purwakarta pada Pileg 2019 bisa diketahui secara umum. Namun, prioritas penunjukan itu, bakal muncul penilaian dan kebutuhan partai itu sendiri.

“Ya, partai perlu lebih maju, dibuktikan dengan adanya kader potensial, bisa menjaga nama baik partai, dan khususnya kader yang bisa memegang amanah rakyat, apalagi ini berbicara dengan kursi legislatif,” ujarnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Masjid Milik Pemda Provinsi Jabar Fasilitasi Tarawih dan Idul Fitri Sesuai Aturan

Ia pun memprediksi, kekosongan kursi tersebut memungkinkan untuk menimbulkan gejolak di internal partai itu sendiri, dan itu juga akan menjadikan sebuah teka-teki terhadap pergantian Anggota DPRD Kabupatan Purwakarta.

“Gejolak pasti ada. PAW hal yang mudah namun juga terkadang menyulitkan, banyak teka-teki dalam prosesnya, karena memang banyak kepentingan ketika kita berbicara PAW. Kepentingan partai politik, itu pasti. Belum lagi, kepentingan calon pengganti dan faktor faktor lainnya,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, partai memiliki wewenang memilih pengganti untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk diajukan ke DPRD yang kemudaian ditetapkan oleh KPU, sesuai ketetentuan hukum yang telah ditetapkan.

“Berharap, kepada yang menggantikan, agar bisa melanjutkan dan meneruskan untuk menjadi lebih baik lagi dan dapat menjaga amanah konstituen rakyat dengan sebaik-baiknya, dengan mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan golongan maupun pribadi, apalagi yang duduk sebagai pimpinan dewan,” pintanya. (Red)