Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Petamburan

JABARNEWS | JAKARTA – Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, masuk ke tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:  Meski Belum Ada Kasus, Dinkes Kota Banjar Lakukan Pengawan Jajanan Chiki Ngebul

Gelar perkara menemukan tindak pidana dalam kerumunan massa dan menjadikannya dasar untuk naik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujar Yusri.

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga:  Pandemi, Saat Kebangkitan Endang Koswara Bangun Bisnis Roti

Penyelidikan telah mengklarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan itu. Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta.

Baca Juga:  Gus Yaqut: Mudah-mudahan di Februari Ada Kejelasan Soal Ibadah Haji

Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat juga dipanggil. Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Penyidik kini mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, bukti-bukti petunjuk atau surat, untuk pengembangan penyidikan. (Red)