Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Petamburan

JABARNEWS | JAKARTA – Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, masuk ke tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:  Diguyur Hujan, Sebagian Jalan di Dayeuhkolot Terendam Banjir

Gelar perkara menemukan tindak pidana dalam kerumunan massa dan menjadikannya dasar untuk naik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujar Yusri.

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga:  Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban hingga Rp2,7 Miliar, Waspadai Modusnya

Penyelidikan telah mengklarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan itu. Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta.

Baca Juga:  Kendalikan Harga Saat Ramadhan, Garut Siapkan 10 Ribu Paket Pasar Murah

Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat juga dipanggil. Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Penyidik kini mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, bukti-bukti petunjuk atau surat, untuk pengembangan penyidikan. (Red)