"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Terseret Masalah Lagi, PTPN VIII Laporkan ke Bareskrim
Wajib Tahu, Ini Yang Terjadi Setelah Praktek Tilang Diganti Dengan ETLE
Gelar perkara menemukan tindak pidana dalam kerumunan massa dan menjadikannya dasar untuk naik ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujar Yusri.
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
Halaman selanjutnya 1 2