MUI Bahas Empat Fatwa di Munas ke-10

JABARNEWS | JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-10 melalui sidang Komisi Fatwa MUI membahas empat fatwa keagamaan terkait dengan haji.

Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020 K.H. Sholahuddin Al Aiyu di sela agenda Munas MUI di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (26/11/2020), mengatakan hasil pembahasan fatwa tersebut agar dapat menjadi panduan umat Islam dalam menjalankan ibadah haji, terlebih di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Asyik & Hasanah Melejit, Rindu & 2DM Tergerus, Begitu Survei IDM

Ia mengatakan empat fatwa itu, di antaranya fatwa masker bagi yang sedang ihram, pendaftaran haji saat usia dini, pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Baca Juga:  Tebar Benih Ikan Nila di Desa Mekarsari, Ini Tujuan Bupati Anne Ratna Mustika

“Ada empat fatwa sekaligus yang terkait dengan haji,” kata Aiyub.

Sebanyak empat fatwa itu, kata dia, merupakan istifta’ atau pertanyaan yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan.

Tata cara manasik haji di tengah kondisi COVID-19, kata dia, menimbulkan pertanyaan seperti ketika melangsungkan amalan berhaji akan terjadi kerumunan.

Baca Juga:  Perkuat Jati Diri Bangsa, Forum TBM Jawa Barat Gelar Kemah Literasi di Sumedang

Dia mengatakan terdapat kebutuhan penerapan protokol kesehatan saat berhaji. Padahal secara syariat ada larangan menutup wajah ketika berhaji dan dalam keadaan ihram.

“Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya dalam konteks pandemi seperti ini, dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik,” kata dia. (Red)