Polres Sukabumi Sita Ribuan Botol Miras di Perumahan Parungseah

JABARNEWS | BANDUNG – sebanyak 1.304 botol minuman keras (miras) berbagai merk disita polisi Kamis (27/11/2020) malam , di sebuah perumahan yang ada di Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi saat akan diturunkan dari mobil boks.

“Petugas berhasil menemukan miras dalam jumlah banyak. Di mana jumlah miras yang diamankan sebanyak 1.304 botol dari berbagai merk dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota kepada wartawan.

Baca Juga:  Pelaksanaan Salat Idul Fitri Tingkat Kabupaten Subang Dipindah ke Lapangan Cigadung, Ini Alasannya

Ia menambahakan kasus peredaraan miras itu diketahui setelah adanya dari laporan warga yang melihat ada aktivitas bongkar muat barang dari sebuah mobil yang diduga berisi botol miras.

Dalam kejadian ini ada tiga orang tersangka. Ketiganya adalah N (42 tahun), DI (23) dan J (61). Mereka diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Ponpes di Cikembar Sukabumi Didatangi Polisi, Ada Apa ?

Polisi juga kata Sumarni, menyita satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel bernopol D 8918 FD yang digunakan untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut. Di mana miras tersebut disimpan dalam dus-dus yang berbeda.

Para tersangka lanjut Sumarni dijerat dengan Pasal 1 ayat 5 Jo Pasal 5 ayat 1 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam ketentua ini ancaman maksimal paling lama lima bulan atau denda paling banyak Rp 40 juta.

Baca Juga:  Sebelum Mudik, Emil Ajak Warga Jabar Ikuti Vaksinasi Booster

Ke depan ungkap Sumarni, polres akan terus menggencarkan upaya penertiban serupa di tengah masyarakat. Targetnya langkah tersebut dapat memberikan kenyamanan kepada warga Sukabumi. (Red)