Baru Dibangun Tahun 2019, Gedung Instalasi Farmasi Sergai Terlihat Ada yang Retak

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Proyek pembangunan gedung instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai berada di sekitar komplek kantor Bupati, dikerjakan CV Matio New Generation Corporation dengan anggaran Rp 3.932.216.000 dengan sumber dana dari DAK 2019.

Pantauan Jabarnews.com, Jumat (27/11/2020), bagian atas bangunan sudah terlihat seperti retak. Retaknya bagian atas bangunan sangat terlihat dibagian samping depan bangunan dan belakang bangunan.

PPK proyek pembangunan gedung instalasi farmasi dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, Wahyu mengatakan, kita minta pihak rekanan untuk memperbaiki bangunan yang retak,mengingat batas waktu pemeliharaan sampai bulan Desember 2020.

Baca Juga:  Ribuan Orang Besok Ikuti Sosialisasi Narkoba

“Kita sudah minta pihak rekanan untuk memperbaiki bangunan yang retak,” bilangnya.

Sementara itu sekretaris dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr Helmi Nur Sinaga menjelaskan, proyek dibangun tahun 2019 belum sepenuhnya dibayar mengingat batas tempo pengerjaan telah habis dan sedang dalam pemeriksaan BPK.

“Masalah ada yang retak tanya PPK, saat ini BPK masih melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Baca Juga:  Kesaksian Ketua RT Terkait Kasus Penembakan Seorang Pria di Bekasi

Ditempat terpisah, Direktur Lembaga Control Sosial Ekonomi(Ecosoc) Indonesia Kabupaten Serdang Bedagai, B Tua Pangaribuan minta Dinas Kesehatan Serdang Bedagai melakukan blacklist CV Matio New Generation Corporation selaku rekanan pengerjaan proyek pembangunan gedung instalasi Farmasi Dinas Kesehatan.

“Dinas Kesehatan agar blacklist CV Matio New Generation Corporation yang tidak merampungkan pembangunan gudang farmasi tahun anggaran 2019,” katanya pada jabarnews.com.

Ia menjelaskan, alasan ECOSOC minta CV Matio New Generation Corporation di blacklist karena tidak sesuai dengan spek pekerjaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.

Baca Juga:  Wah! Ada Lonjakan Tarif Pembiayaan Listrik di Cianjur, Warga Ngeluh: Hanya Buang Energi Saja!

Terkait masih dalam pemeriksaan BPK sesuai pernyataan sekretaris dinas Kesehatan, ECOSOC menilai itu tidak ada hubungannya dengan jatuh tempo berakhirnya masa pekerjaan. Tapi yang jelas rekanan tidak mampu menuntaskan pekerjaan sesuai dengan batas waktu masa pekerjaan.

“Masalah batas tempo pengerjaan dilakukan rekanan pada suatu proyek, tidak berpengaruh dengan pemeriksaan BPK untuk dinas Kesehatan blacklist rekanan,” bilangnya. (Ptr)