Kecuali Jabar, Menaker Sebut Enam Provinsi Yang Naikan UMP Untuk 2021

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengumumkan adanya enam provinsi yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021.

Dalam melakukan rapat dengan Komisi IX DPR RI, Ida Fauziah mengatakan, dari sebanyak 34 provinsi di Indonesia enam diantaranya menaikan besaran UMP 2021 dan satu provinsi belum menentukan.

“Enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi daripada 2020 adalah Jawa Tengah, DI Yoguakarta, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu,” kata Ida, dalam rapat yang dilakukan secara virtual, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:  Hujan Disertai Angin Terjang Bojonggenteng Sukabumi, Dua Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Ida mengakui, pihaknya memutuskan untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ida mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak Covid-19, dan berbagai pandangan dan masukan baik dari serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Menurut Ida, Surat Edaran tersebut juga mengatur UMP 2021 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP 2020 karena pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya pengusaha yang terdampak tetapi juga banyak pihak.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Pelajar Purwakarta Jalan Kaki Ke Sekolah

“Kami mengeluarkan Surat Edaran penetapan UMP 2021 pada masa pandemi, secara substansi UMP tidak turun dengan berbagai skenario,” tuturnya.

Latar belakang penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia terkini dan ketenagakerjaan yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen secara tahunan.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Gelar Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Terlepas dari itu Jawa Barat sendiri tidak menaikan besaran UMP untuk tahun 2021 dengan alasan sebagai upaya menyelamatkan 60 persen industri manufaktur Indonesia yang berada di wilayah Jawa Barat, yang saat ini menurun akibat pandemi Covid-19.

“Bayangin ya, 60 persen industri manufaktur Indonesia, ngumpulnya di Jabar, hasil kajian kalo dinaikan, manufaktur yang terpuruk, akan lebih terpuruk lagi, ujungnya PHK, dan mohon dimaklumkan,” kata Ridwan Kamil, Senin (2/11/2020) lalu. (Red)