Polisi Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Millen Cyrus

JABARNEWS | JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkoba selebgram Millen Cyrus dihentikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Rezha Rahandhi, dilansir dari laman Tempo.co, Jumat (27/11/2020).

Rezha menyatakan pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen. Penghentian kasus Millen Cyrus ini karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Sebut APBD Jabar Tahun 2022 Alami Turbulensi

Selain itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika.

Baca Juga:  Gila! Tolak Diajak Bercinta, Seorang Ayah di Tanjungbalai Ancam Bunuh Anak Kandung

“Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan,” ujar Rezha.

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Ahad, 22 November 2020 dini hari. Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram saat itu.

Baca Juga:  Komisi A DPRD akan Bahas Kenaikan Insentif Petugas RT RW di Kota Bandung

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (Red)