Pemerintah Tunda Rencana Pengumuman Cuti Bersama Desember 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah menunda rencana pengumuman kepastian mengenai jatah cuti bersama Desember 2020. Hal tersebut sedianya diumumkan hari ini oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut pengumuman soal libur akhir tahun pengganti cuti bersama Idul Fitri itu akan diumumkan pada Senin pekan depan, 30 November.

“Menko PMK yang mengumumkan Senin,” ujarnya, Jumat (27/11/2020).

Menko PMK Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan jatah libur akhir tahun pengganti cuti bersama Idul Fitri akan diputuskan Kamis, 26 November kemarin dan akan diumumkan hari ini. Namun ternyata pengumuman itu urung dilakukan.

Baca Juga:  Masyarakat Bandung Dihebohkan Adanya Komunitas 'Sunda Empire'

Sebelumnya ia juga menyebut ada kemungkinan pengurangan jatah libur atau tanggal merah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. “Kemungkinan begitu,” kata Muhadjir, Selasa.

Ia menyampaikan wacana pengurangan jatah libur itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wacana tersebut berbeda dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah mengatur libur panjang cuti bersama akhir tahun akan ditambah sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri 2020 yang dikurangi karena pandemi.

Baca Juga:  Awali Rangkaian Hari Jadi Purwakarta, Pemkab Gelar Mitembeyan

Melalui surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PAN RB yang diteken 20 Mei lalu, ditetapkan bahwa libur cuti bersama Desember 2020 mulai Kamis sampai Jumat, 24 Desember 2020-1 Januari 2021.

Rinciannya, Kamis, 24 Desember 2020 adalah Cuti Bersama Hari Natal; Jumat, 25 Desember 2020 Hari Natal, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan; Senin-Kamis, 28-31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri; dan 1 Januari 2021 libur tahun baru. Kemudian 2 dan 3 Januari 2021 libur akhir pekan.

Baca Juga:  Atlet Inkanas Dominansi Raihan Juara Dalam O2SN Tingkat Kabupaten Purwakarta

Total ada dua hari libur nasional dan lima hari cuti bersama. Bila ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari. (Red)