Penangkapan Wali Kota Cimahi, KPK Juga Amankan Rp425 Juta

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang Rp425 juta terkait penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020).

“Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono: Angka Kemiskinan di Kota Bandung Tinggal 330 Ribu KK

Ali mengatakan tim KPK total telah menangkap 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Jumat pukul 10.40 WIB.

“Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta,” ungkap Ali.

Baca Juga:  Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Bandung Usulan Ridwan Kamil

Kasus tersebut, kata dia, terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Baca Juga:  Mahasiswa STIES Darul Ulum Bantu Pengembangan UMKM Masyarakat Purwakarta

“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tuturnya. (Red)