Pegawai Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Kota Depok Tutup Sementara

JABARNEWS | DEPOK – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok ditutup sementara. Penutupan dilakukan karena ada pegawainya yang terpapar positif Covid-19. Kantor Disdukcapil Kota Depok ditutup sejak 27 November hingga 2 Desember 2020.

“Kami sampaikan Kantor Dukcapil Kota Depok mulai Jumat 27 November 2020 sampai 2 Desember 2020 dilakukan penutupan sementara. Dikarenakan ada pegawai kami yang sudah terkonfirmasi positif,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:  Jenazah Eril Telah Dimakamkan, Ridwan Kamil: Kami Mohon Dibukakan Pintu Maaf

Kendati demikian kata dia, pelayanan Dukcapil tetap berjalan. Pelayanan pelayanan Kartu Keluarga dan KTP elektronik dilaksanakan di setiap kelurahan.

“Penutupan layanan di kantor tersebut merupakan upaya kami untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, sehingga kami harus memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home di sebagian karyawan kami,” tukasnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Kepala Daerah dan Staf Ahli Harus Sering Ngobrol

Selain itu, pihak Disdukcapil menutup sementara pelayanan daring atau WhatsApp. Karena saat ini sedang terfokus pada penyelesaian permohonan dokumen kependudukan yang masih ada.

“Bagi warga yang sudah melakukan permohonan sebelumnya kami akan tetap menyelesaikannya. Ini untuk menghindari kerumunan dalam pengambilan dokumen kependudukan, sehingga sementara akan kami kirimkan dokumen digital. Karena fisiknya dapat diambil setelah kantor buka kembali,” tambahnya.

Baca Juga:  Sujud Syukur, 9 Warga Binaan Lapas Ciamis Bebas

Pihak Disdukcapil tidak menghentikan pelayanan walaupun kantor ditutup sementara. Jika masyarakat ada keperluan maka bisa datang ke kelurahan masing-masing.

“Kami akan maksimalkan dan memastikan pelayanan siap kembali. Sterilisasi kantor Disdukcapil akan dilakukan, begitu juga mentracking kontak erat,” tandasnya. (Red)