Jika Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Lagi, Ini yang Perlu Dilakukan

JABARNEWS | JAKARTA – Pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, hal ini guna mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan.

“Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan,” tegas Wiku belum lama ini, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun, dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan, juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun .

Baca Juga:  PPP Belum Resmi Usung Uu Ruzhanul Ulum Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Alasannya

Satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi, termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan guru, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19, dan persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

Baca Juga:  Resmi!!! Tol Gedebage KM 149 Jadi Alternatif Urai Kepadatan Exit Cileunyi Saat Mudik 2022

“Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah, dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap,” jelas Wiku di laman Satgas Covid-19.

Baca Juga:  Festival Kopi Garut Hadirkan Pegiat dari Berbagai Daerah

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta. (Red)