JABARNEWS | BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung menyasar kawasan padat penduduk hingga pasar, menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Hasilnya, sebanyak 50 orang terjaring razia karena tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Operasi digelar di dua lokasi terpisah, yaitu Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul.
“Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk serta Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat (27/11/2020) kemarin.
Dia mengungkapkan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp50.000.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Hasilnya, sebanyak 50 orang terjaring razia karena tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga:
Antisipasi Pemudik, RT dan RW di Cimahi Diminta Siapkan Ruang Isolasi
Waspada! Jabar Jadi Daerah Rawan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari Kedepan
Operasi digelar di dua lokasi terpisah, yaitu Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul.
“Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk serta Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat (27/11/2020) kemarin.
Dia mengungkapkan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp50.000.
Halaman selanjutnya 1 2 3